GOOD
GOVERNANCE DALAM KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN
PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU
Oleh:
FARDI WINALDI, S.H
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bung Hatta)
Masyarakat adat Minangkabau tidak saja
unik dengan garis keturunannya yang menganut sistem matrilineal begitupun
sistem pemerintahan nagarinya, tetapi juga pada sistem kepemimpinannya.
Membahas soal kepemimpinan di Minangkabau, maka tidak bisa dilepaskan dari
konsep Tungku Tigo Sajarangan (tungku
tiga sejarangan). Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat Minangkabau
adalah Tuah Sakato, yaitu:
Hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya, segala sesuatu yang bersifat
mengatur di dalam kehidupan masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan
untuk mendapatkan kata sepakat. Tiga unsur pimpinan dalam masyarakat
Minangkabau, yaitu : Penghulu, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai (cerdik pandai). Ketiga unsur pemimpin
inilah yang akan menyelesaikan segala persoalan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya dikukuhkan dalam suatu
rapat yang dihadiri seluruh wakil masyarakat.
Berikut
penjelasan tiga unsur pemimpin tersebut:
1. Penghulu
Penghulu adalah seorang laki-laki yang dituakan
didalam sebuah suku di Minangkabau. Pengulu atau niniak mamak dalam kehidupan
sehari-hari disebut dengan panggilan Datuak.
Dalam adat Minangkabau penghulu disebut sebagai Gadang Nan Digadangkan, maksudnya adalah seorang penghulu dengan
gelar Datuak oleh kemenakannya
yaitu Didahulukan Salangkah Ditinggikan Sarantiang, artinya niniak
mamak lebih didahulukan dan diutamakan dalam berbagai hal terutama dalam
urusan adat.
2. Alim Ulama
Alim Ulama adalah pemimpin masyarakat Minangkabau
dalam urusan agama. keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan ;hal ini
diungkapkan dalam pepetah adat Minangkabau “Adat basandi syarak,syarak basandi
kitabullah”.adanya Alim Ulama dalam masyarakat Minangkabau membidangi agama
Islam/Syarak.Penghulu atau niniak mamak membidangi adat.
Dalam
kehidupan sehari-hari Alim Ulama dipanggil dengan sebutan
engku,ustadz,buya,syekh dan sebagainya.
3. Cadiak
Pandai
Cadiak Pandai adalah orang yang memiliki keluasan
pemikiran yang dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah yang di hadapi
masyarakat.memiliki ilmu pengetehuan umum yang luas ,anggota masyarakat yang
dapat mengikuti perkembangan zaman,dengan keluasan pemikiran dan kemampuannya
diharapkan dapat mengantisipasi segala yang terjadi ditengah masyarakat nagari.
Jika dilihat 10 (sepuluh) ciri atau karakteristik dari good governance menurut UNDP (United Nations
Development Programs) di Minangkabau jauh sebelum
organisasi itu terbentuk kesepuluh ciri itu telah lama dianut menjadi nilai dan
tradisi yang menjadi karakteristik dalam sistem pemerintahan adat di
Minangkabau, sebagai berikut:
1.
Adanya partisipasi masyarakat
Ø
Dalam masyarakat adat Minangkabau pertisipasi masyarakat sangat terlihat
dari mengambil keputusan dengan mengunakan musyawarah untuk mufakat,
keputusan/hukum tertinggi adalah kata sepakat serta semangat gotong royong
dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Adanya aturan hukum yang
adil tanpa pandang bulu.
Ø
Penerapan hukum di Minangkabau adil dan tidak pandang bulu kepada seluruh
unsur masyarakatnya, seperti yang diungkap dalam pepatah adat, sebagai berikut:
“tibo di mato indak bapiciangkan, tibo
didado indak babusuangkan, tibo di paruik indak bakampihkan”.
3. Pemerintah bersifat
transparan.
Ø
Pemerintahan adat Minangkabau bersifat transparan, terlihat dari sistem
demokrasi yang tergambar dalam musyawarah untuk mufakat yang melibatkan seluruh
unsur masyarakat dengan bersifat terbuka
4. Pemerintah mempunyai daya
tanggap terhadap berbagai pihak.
Ø
Pemerintahan sangat dekat dan tanggap kepada masyarakat, baik dari
masyarakat manapun yang berada dalam lingkup pemerintahan adatnya
5. Pemerintah berorientasi pada
konsesus untuk mencapai kesepakatan.
Ø
Budaya musyawarah untuk mufakat masyarakat Minangkabau yang telah menjadi
adat dan kebiasaan dalam mengambil keputusan.
6. Menerapkan prinsip keadilan.
Ø
Pemerintahan selalau bersikap adil terhadap semua warga masyarakatnya tanpa
pandang bulu.
7. Pemerintah bertindak secara
efektif dan efisien.
Ø
Budaya efektif dan efisien tergambar dalam pemerintahan Minangkabau dalam
sikap dan tindakan yang dilakukan.
8. Segala keputusan dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
Ø
Tentunya segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan, karena keputusan itu
berasal dari kesepakatan oleh unsur masyarakat, dari masyarakat, oleh
masyarakat dan untuk masyarakat.
9. Penyelenggaraan pembangunan
bervisi strategis.
Ø
Setiap penyelengaraan pembangunan
dipastikan bervisi strategis untuk kemajuan pemerintahan dan kemakmuran
masyarakat.
10. Adanya salingketerkaitan
antarkebijakan.
Ø
Seluruh kebijakan akan saling berkaitan, bentuk komitmen dasar demi dan
untuk kesejahterakan rakyat.
Demikianlah
sepuluh ciri dan karakteristik yang ada dalam masyarakat adat Minangkabau jauh
sebelum Organisasi United Nations Development Programs berdiri karakteristik tersebut telah terbentuk pada
masyarakat adat Minangkabau. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna menuju Good
Govermance adalah tanggung jawab bersama berdasarkan peran dan fungsinya
masing-masing.
Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik
adalah pelayanan Publik yang lebih baik. Untuk mencapai cita-cita ideal
tersebut, maka konsep Tungku Tigo Sajarangan yang mana notabennya pimimpin dalam masyarakat Minangkabau adalah Penghulu, Alim Ulama, dan
Cadiak Pandai harus saling berkerjasama menjalankan peran dan fungsinya
masing-masing,
dari itu penulis
mendapatkan entry point, diantaranya bahwa good governance dalam
kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan
pada masyarakat adat Minangkabau tidak mungkin tercapai apabila
ketiga unsur pemimpin tersebut enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling
menyalahkan. Semua aspek saling terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good
governance merupakan sistem yang akan efisien jika elemen-elemennya
bekerja koordinatif dan harmonis sesuai dengan mekanisme atau aturan yang
menjadi kesepakatan dalam bentuk atauran yang berlaku.